Penguntit siber bisa orang asing atau orang yang Anda kenal (kadang kala mantan kekasih), dan terdapat berbagai motif yang berbeda. Semakin bertekad atau terobsesi seorang penguntit, semakin besar kemungkinan mereka berpindah dari satu kanal daring ke kanal daring lainnya hingga kehadiran daring Anda sepenuhnya diganggu. Mereka umumnya mendapatkan informasi mengenai Anda melalui detail daring Anda terkait urusan pribadi dan keuangan, hubungan, kehidupan sosial dan pekerjaan serta lokasi Anda.
Risiko
- Pencurian identitas – kredensial Anda dikendalikan.
- Akun daring Anda diambil alih.
- Detail kontak Anda diambil dan digunakan.
- Lokasi dan posisi Anda dilacak oleh GPS di perangkat mobile, perangkat pelacak atau spyware di telepon.
- Adanya profil palsu yang diposting di jejaring sosial dan situs lainnya.
- Situs web, blog, dan situs jejaring sosial yang berniat jahat dibuat tentang Anda.
- Peniruan identitas Anda yang digunakan untuk menguntit orang lain, yang memposisikan Anda menjadi pihak yang bersalah
- Didiskreditkan di media sosial dan komunitas daring lainnya
- Didiskreditkan di tempat kerja Anda
- Menerima ancaman langsung melalui email/pesan instan
- Penguntitan atau pelecehan kerabat, teman atau kolega Anda (rata-rata penguntit akan menghubungi 21 orang yang terhubung dengan korban)
- Menggunakan foto Anda
- Orang lain yang dipancing untuk menyerang Anda
- Eskalasi ke kekerasan fisik
- Penguntit mengambil alih akun daring Anda
- Post-Traumatic Stress Disorder (Gangguan Stres Pasca Trauma)
Lindungi Diri Anda Dari Penguntitan Siber
- Tinjau informasi daring apa saja yang beredar tentang diri Anda dan jaga agar informasi yang beredar seminimum mungkin.
- Secara rutin ganti email dan kata sandi Anda untuk akun daring utama dan jaga keamanannya
- Tinjau semua pengaturan privasi dan keamanan Anda
- Hindari forum publik
- Pastikan di komputer dan perangkat seluler Anda menginstal dan mengaktifkan perangkat lunak antispyware yang diperbarui
- Pastikan hub/router nirkabel mengaktifkan fitur keamanan.
- Selain saat menggunakan laman web aman, jangan mengirimkan atau menerima informasi pribadi saat menggunakan WiFi publik.
- Batasi informasi pribadi dan finansial yang Anda bagi di dalam dan di luar dunia maya.
- Edukasi teman, keluarga dan rekan kerja terkait berbagai risiko ini.
Jika Anda Terdampak oleh Penguntitan Siber
- Kumpulkan dan dokumentasikan sebanyak mungkin bukti
- Laporkan ke Polisi dengan menghubungi nomor 110 atau datang ke kantor polisi terdekat. Dan insiden terkait siber di Indonesia dapat dilaporkan ke pusat respons insiden siber di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di nomor (021) 78833610 atau email ke [email protected] dan [email protected]
- Minta bantuan dan dukungan dari organisasi yang relevan dengan melakukan pencarian mengenai ‘cyberstalking’ (penguntitan siber) di internet
- Sebagian besar situs jejaring sosial mempunyai alat pelaporan masalah seperti itu, contohnya Facebook, klik di sini. Twitter juga mempunyai tombol dalam Tweet ‘Report Abuse’ (Laporkan Perlakuan Kejam) di seluruh aplikasi dan situs webnya.