Anda lebih berisiko jika:
- Identitas Anda telah dicuri
- Anda menyewakan properti Anda
- Anda tinggal di luar negeri
- Properti Anda kosong
- Properti tidak diagunkan
- Properti tidak terdaftar dengan badan pertanahan resmi
Lindungi dari penipuan properti
- Pastikan properti Anda terdaftar. Jika Anda menjadi korban penipuan dan menderita kerugian finansial, Anda mungkin bisa mendapat kompensasi. Jika properti Anda tidak terdaftar, tidak ada kompensasi yang dibayarkan.
- Setelah terdaftar, selalu perbarui detail kontak Anda agar mudah dihubungi. Jika detail Anda tidak diperbarui, Anda mungkin tidak menerima surat atau email dari badan pertanahan jika mereka mencoba menghubungi Anda.
Informasi lebih lanjut
Untuk informasi dan saran lebih lanjut, kunjungi situs web badan pertanahan: Badan Pertanahan Nasional (BPN): https://www.atrbpn.go.id.
Jika Anda berpikir sudah menjadi korban penipuan properti
Hubungi badan pertanahan.